Bagi kepala sekolah supervisi guru adalah bagian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang sangat penting. Seperti yang tercantum pada Permendikbud Nomor 13 Tahun 2007 tentang STANDAR Kompetensi Kepala Sekolah disebutkan ada 5 (lima) kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kempetensi manajerial, dan kompetensi supervisi.
Dari hasil studi Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) kompetensi kepala sekolah terkait supervisi akademik merupakan kompetensi yang paling dituntut untuk hasil belajar siswa yang maksimal. ACDP menyoroti 3 (tiga) komponen penting yang harus disupervisi, yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Observasi Pembelajaran, dan Proses Penilaian. Tiga kompionen inilah yang menentukan kualitas hasil belajar siswa. Robinson (2008) dalam World Develepment Report melaporkan supervisi akademik yang dialkukan oleh kepala sekolah punya dampak 4 kali lipat terhadap hasil belajar siswa dibandingkan dengan kompetensi kepemimpinan. Laporan ini menunjukkan supervisi akademik kepala sekolah menjadi syarat mutlak untuk hasil belajar siswa yang optimal.
Posting Komentar